Minggu, 01 Juli 2012

Asbab Al-Nuzul


A.   Asbab al-Nuzul
Ayat-ayat dalam Al-Qur’an dapat kelompok pada dua bagian dilihat dari sebab diturunkannya. Sekelomok ayat diturunkan tanpa dihubungkan dengan suatu sebab-sebab secara khusus. Sekelompok ayat-ayat lainnya diturunkan atau disangkut pautkan dengan suatu sebab khusus. Kelompok yang terakhir ini tidak banyak jumlahnya, tetatpi mempunyai pembahasan khusus didalam ‘Ulum Al-Qur’an.
Pembahasan asbab al-Nuzul meliputi antara lain : pengertian asbab Nuzul, Fungsi riwayat, sabab Nuzul, klasifikasi riwayat / hadits yang meriwayatkannya, jenis-jenis sabab Nuzul, dan kaidah-kaidah sabab Nuzul yang terfokus pada hubungan antara riwayat dan bentuk redaksi yang digunakan ayat-ayat ber-sabab Nuzul.

1.      Pengertian Asbab al-Nuzul
Al-Qur’an berfungsi sebagai petunjuk dalam menghadapi berbagai situasi. Ayat-ayat tersebut diturunkan dalam keadaan dan waktu yang berbeda-beda. Kata Asbab al-nuzul (tunggal: sabab) berarti alasan atau sebab. Asbab al-Nuzul berarti pengetahuan tentang sebab-sebab diturunkannya suatu ayat.
 Menurut al-Zarqani, asbab al-Nuzul adalah adalah” suatu kejadian yang menyebabkan turunnya satu atau beberapa ayat, atau suatu peristiwa yang dapat dijadikan petunjuk hukum berkenaan turunnya suatu ayat.”
Pendapat yang hampir sama dikemukakan shubhi al-shalik:”suatu yang menyebabkan turunnya  member jawaban terhadap sebab itu.’’
Unsur yang penting diketahui perihal asbab al-Nuzul ialah adanya satu atau beberapa kasus yang menyebabkan turunnya satu atau beberapa ayat ,dan ayat-ayat itu dimaksudkan untuk memberikan penjelasan terhadap kasus itu.Jadi ada beberapa unsur yang tidak boleh diabaikan dalam analisa asbab al-Nuzul,yaitu adanya satu kasus atau peristiwa,adanya pelaku peristiwa,adanya tempat peristiwa,dan adanya waktu peristiwa.Kualitas peristiiwa,pelaku,tempat,dan waktu perlu diidentifikasi dengan cermat guna menerapkan ayat-ayat itu pada kasus lain dan ditempat dan waktu yang barbeda.
Sebenarnya jika yang dimaksud dengan asbab al-Nuzul adalah hal-hal yang menyebabkan  turunnya al-Qur’an,semua ayat-ayat al-Qur’an, semua ayat-ayat Al-Quran mempunyai asbab alnuzul. Tujuan utama AL-Qur’an ialah hendak mentransformatikan umat nabi Muhammad dari situasi yang lebih buruk kesituasi yang lebih baik menurut ukuran tuhan. Kondisi objek yang lebih buruk itulah yang menjadi sebab ayat-ayat Al-Qur’an diturunkan. Selama kurang lebih 23 tahun ayat-ayat Al-Quran diturunkan bagaikan suatu paket, yang tak dapat dipisahkan antara satu ayat dengan lainnya.

2.      Fungsi Asbab Al-Nuzul
Asbab al-nuzul mempunyai arti penting dalam menafsirkan al-Qur’an. Seseorang tidak akan mencapai pengertian yang baik jika tidak memahami riwayaty asbab al-nuzul suatu ayat. Al-Wahidi (w.468/1075), seorang ulama klasik dalam bidang ini mengemukakan: “ pengetahuan tentang tafsir dan ayat-ayat tidak mungkin, jika tidak di lengkapi dengan pengetahuan tentang peristiwa dan penjelasan yang berkaitan dengan diturunkannya suatu ayat”
Pemahaman asbab al-nuzul akan sangat membantu dalam memahami konteks turunnya ayat. Ini sangat penting untuk menerapkan ayat-ayat pada kasus dan kesempatan yang berbeda. Peluang tejadinya kekeliruan akan semakin besar jika mengabaikan riwayat sabab al-nuzul.
Sebagai contoh, seseorang bisa berkesimpulan bahwa shalattidak harus menghadap kiblat dan boleh saja menghadap ke tempat lain, karena dikatakan dalam Q.s. Al- Baqarah/2:115:
ﻭﻠﻠﻪﺍﻟﻤﺸﺭﻕﻭﺍﻟﻤﻐﺭﺐﻓﺎﻴﻧﻤﺎﺘﻭﻟﻭﺍﻓﺸﻡﻭﺟﻪﺍﻟﻟﻪﺇﻦﺍﻟﻟﻪﻭﺍﺴﻊﻋﻟﻳﻡ
“kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka kemana pun kamu menhadap disitulah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas (Rahmat-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
Ayat ini turun berkenang dengan kasus sekelompok musafir yang melaksanakan shalat di suatu malam gelap gulita, sehingga mereka menghadap kearah yang berbeda-beda. Masalah ini di ajukan kepada Rasulullah Saw, lalu turunlah ayat tersebut.
Menghadap kekiblat pada waktu shalat hukumnya wajib. Tidak sah jika shalat jika tidak menghadap kiblat. Kecuali jika terjadi kondisi seperti ketika ayat itu turun. Itupun terlebih dahulu harus berusaha sedemikian rupa (ijtihad) untuk mengetahui arah kiblat yang sebenarnya.
Fungsi memahami asbab al-nuzul antara sebagai berikut :
1.      Mengetahui hikmah dan rahasia diundangkannya suatu hokum dan perhatian syarah terhadap kepentingan umum,tampa membedakan etnik,jenis kelamin, dan agama.Jika analisa secara cermat,proses penetapan hukum berlangsung secara manusiawi,seperti penghapusan minuman keras,misalnya ayat-ayat al-Qur’an turun dalam empat kali tahapan,yaitu Q.s.al-Nahl/16:67, Q.s. al-Baqarah/2:219, Q.s.al-Nisa’/4:43,dan Q.s. al-Ma’idah/5:90-91.
2.      Mengetahui asbab al-Nuzul membantu memberikan kejelasan terhadap beberapa ayat.Misalnya Urwah ibn Zubair mengalami kesulitan dalam memahami hokum fardhu sa’i antara Shafa dan Marwah, Q.S. Al-Baqarah /2:158 :
ﺇﻦﺍﻟﺻﻓﺎﻭﺍﻟﻣﺭﻭﺓﻤﻥﺸﻌﺎﺋﺭﺍﻟﻟﻪﻓﻤﻥﺤﺞﺍﻟﺑﻳﺕﺃﻭﺍﻋﺘﻤﺭﻓﻼﺟﻧﺎﺡﻋﻟﻴﻪﺃﻦﻴﻄﻭﻑﺒﻬﻤﺎﻭﻤﻦﺗﻄﻭﻉﺧﻴﺮﺍﻔﺈﻦﺍﻟﻟﻪﺷﺎﻛﺮﻋﻠﻴﻡ
“sesungguhnya Shafa dan Marwah  adalah sebagian dari syair-syair Allah. Barang siapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebijakan dengan kerelaan hati, sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui.”

Urwah ibn Zubair kesulitan memahami “tidak ada dosa” (ﺟﻧﺎﺡ ﻓﻼ ) di dalam ayat ini. Ia lalu menanyakan kepada ‘Aisyah perihal ayat tersebut lalu ‘Aisyah menjelaskan bahwa peniadaan dosa di situ bukan peniadaan hokum fardhu. Peniadaan disitu dimaksudkan sebagai penolakan terhadap keyakinan yang telah mengakar di hati kaum Muslimin ketika itu, bahwa melakukan sa’i diantara Shafa dan Marwah termasuk perbuatan jahiliyah. Keyakinan ini di dasarkan atas pandangan bahwa pada masa pra Islam di bukit Shafa terdapat sebuah patung yang disebut Isaf. Dan di bukit Matwah ada sebuah patung yang disebut Na’ilah. Jika melakukan sa’i di antara dua bukit itu orang-orang jahiliyah sebelumnya mengusap kedua patung tersebut. Ketika islam lahir, patung-patung tersebut dihancurkan, dan sebagian umat islam enggan melakukan sa’i di tempat itu, maka turunlah ayat ini (Q.S. Al-Baqarah /2:158).

3.      Pengetahuan asbab al-Nuzul dapat mengkhususkan (takhshish hokum terbatas pada sebab, terutama ulama yang menganut kaidah “sebab khusus” (  ﺧﺻﻭﺹﺍﻟﺴﺒﺏ  ). Sebagai contoh turunya ayat-ayat zhihar, pada permulaan surah Al-Mujadalah, yaitu dalam kasus Aus ibn al-Shamit yang menzihar istrinya, Khaulah binti Hakam ibn Tsa’labah. Hokum yang terkandung di dalam ayat-ayat ini khusus bagi keduanya dan tidak berlaku bagi orang lain.
4.      Yang paling penting ialah asbab al-Nuzul dapat membantu memahami apakah suatu ayat berlaku umum atau berlaku khusus, selanjutnya dalam hal apa aya itu di terapkan. Maksud yang sesungguhnya suatu ayat dapat di pahami melalui pengenalan asbab al-Nuzul.

3.      Cara-cara Mengetahui Asbab al-Nuzul
Asbab al-Nuzul diketahui melalui riwayat yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW. Tetapi tidak semua riwayat yang disandarkan kepadanya dapat di pegang. Riwayat yang dapat dipgang ialah riwayat yang memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaiman ditetapkan para ahli hadits. Secara khusus dari riwayat asbab al-Nuzul ialah riwayat dari orang yang terlibat dan mengalami peristiwa yang diriwayatkannya (yaitu pada saat wahyu di turunkan). Riwayat yang berasal dari para tabi’in yang tidak merujuk pada Rasulullah dan para sahabatnya, dianggap lemah (dha’if). Sebab itu, seseorang tidak dapat begitu saja menerima pendapat seorang penulis atau orang seperti itu bahwa suatu ayat diturunkan dalam keadaan tertentu. Karena itu, kita harus mempunyai pengetahuan tentang siapa yang meriwayatkan peristiwa tersebut, dan apakah waktu itu ia memang sungguh-sungguh menyaksikan, dan kemudian siapa yang  menyampaikan kepada kita.

4.      Jenis-jenis Riwayat Asbab al-Nuzul
Riwayat-riwayat Asbab al-Nuzul dapat di golongkan dalam dua kategori, yaitu riwayat-riwayat pasti dan tegas dan riwayat-riwayat yang tidak pasti.
Kategori pertama, para periwayat dengan tegas menunjukkan bahwa peristiwa yang diriwayatkannya berkaitan erat dengan asbab al-Nuzul, misalnya Ibn Abbas meriwayatkan tentang turunnya Q.S. al-Nisa /4:59 : Yang artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan Rasul (Nya), dan orang-orang yang memiliki kekuasaan (ulil Amr) di antara kamu. Kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”

Ayat tersebut diturunkan berkenaan dengan Abdullah ibn Hudzaifah ibn Qais ibn Adi ketika Rasul menunjuknya sebagai panglima sariyya (detasemen, sebuah satuan tugas tentara). Sedangkan kategori kedua (mumkin) periwayat tidak menceritakan dengan jelas bahwa peristiwa yang diriwayatkannya berkaitan erat dengan asbab al-Nuzul, tetapi hanya menjelaskan kemungkinan-kemungkinannya, misalnya riwayat Urwah tentang kasus Zubair yang bertengkar dengan seorang dari kalangan Anshar, karena masalah aliran air (irigasi) di al-Harra. Rasulullah bersabda : “wahai Zubair, aliri air tanahmu, dan kemudian tanah-tanah di sekitarmu.” Sahabat Anshar tersebut kemudian memprotes : “Wahai Rasulullah, apakah ia keponakanmu ?” pada saat itu Rasulullah dengan rona wajah yang memerah kemudian berkata: “Wahai Zubair, alirikan air ke tanahnya hingga penuh, dan kemudian biarka selebihnya mengalir ketetangganu.” Tampak bahwa Rasulullah SAW. Memungkinkan Zubair memperoleh sepenuh haknya, justru sesudah Anshar menunjukkan kemarahannya. Sebelumnya Rasulullah telah memberikan perintah yang adil bagi mereka berdua. Zubair berkata “saya tidak bisa memastikan, hanya agaknya ayat itu turun berkenaan dengan peristiwa tersebut.” Ayat yang dimaksud ialah Q.S. al-Nisa /4:65): yang artinya sebagai berikut :
“maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.”

Mengenai jenis-jenis asbab al-Nuzul dapat di kategorikan ke dalam beberapa bentuk berikut :
1.      Sebagai tanggapan atas suatu peristiwa umum
Bentuk sebab turunya ayat sebagai tanggap terhadap suatu peristiwa, misalnya riwayat ibn ‘Abbas bahwa Rasulullah pernah ke al-Bathha, dan ketika turun dari gunung beliau berseru: “Apakah engkau akan percaya, apabila aku katakan bahwa musuh tengah mengancam dari balik punggung gunung, dan mereka bersiap-siap menyerang, entah di pagi hari ataupun di petang hari ?” mereka menjawab: “ya, kami percaya, wahai Rasulullah !” Apakah hanya untuk masalah seperti ini engkau kumpulkan kami, wahai Muhammad ?” Maka Allah kemudian menurunkan Q.S. al-Lahab /111. Yang artinya sebagai berikut :


“Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan sesunggungnya dia akan binasa. Tidaklah berfaedah kepadanya harta bendanya dan apa yang ia usahakan. Kelak dia akan masuk ke dalam api yang bergejolak. Dan (begitu pula) istrinya, pembawa kayu bakar. Yang dilehernya ada tali sabut.”

2.      Sebagai tanggapan atas suatu peristiwa khusus
Contoh sebab turunnya ayat sebagai tanggapan atas suatu peristiwa khusus ialah turunnya
surah Al-Baqarah /2:158, sebagaimana telah diuraikan terdahulu.
3.      Sebagai jawaban terhadap pertanyaan kepada Nabi
Asbab al-Nuzul lainnya ada dalam bentuk pertanyaan kepada Rasulullah seperti turunnya Q.S. al-Nisa/4:11: yang artinya sebagai berikut :
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak bagi masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan.”

Ayat tersebut turun untuk memberikan jawaban secara tuntas terhadap pertanyaan Jabir kepada Nabi, sebagaimana di riwayatkan Jabir: “Rasulullah dating bersama Abu Bakar, berjalan kaki mengunjungiku (karena sakit) diperkampungan Banu Salamah. Rasulullah menemukanku dalam keadaan tidak sadar, sehingga beliau meminta agar disediakan air, kemudian berwudhu, dan memercikkan sebagian pada tubuhku. Lalu aku sadar, dan berkata: “Ya Rasulullah! Apakah yang Allah perintahkan bagiku berkenaan dengan harta dan benda milikku?” Maka turunlah ayat di atas.

4.      Sebagai jawaban dari pertanyaan Nabi
Salah satu bentuk lain ialah Rasulullah SAW mengajukan pertanyaan, seperti turunnya Q.S. Maryam/19:64: yang artinya sebagai berikut :
“Dan tidaklah kami (jibril) turun, kecuali dengan perintah Tuhamu. Kepunyaan-Nya-lah apa-apa yang ada di hadapan kita, apa-apa yang ada di belakang kita, dan apa-apa yang ada di antara keduanya,dan tidak tuhan lupa.”

Ayat tersubut turun untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan nabi, sebagai mana di riwayatkan ibn abbas bahwa rasulullah bertanya pada malaikat jibril, “apa yang menghalangi kehadiranm, sehingga lebi jarang muncul ketimbang masa-masa sebelumnya?”maka turunlah ayat di atas.

5.      Sebagai tnggapan atas pertanyaan yang bersifat umum
Dalam bentuk lain, ayat-ayat al-qur’an di turunkan dalam rangka member petunjuk perihal pertanyaan bersifat umum, yang muncul di kalangan sahabat nabi, seperti turunnya q.s. al-baqarah/2:222: yang artinya sebagai berikut :
“mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah: ‘haid adalah suatu kotoran.’ Oleh sebab itu hendaklah kamu menjaukan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah mendekati merekah, sebelum merka suci. Apbilah mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang di perintahkan allah kepadamu. Sesungguhnya allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”

Ayat ini turun perihal pertanyaan yang bersifat umum dari kalangan sahabat nabi, sebagaimana di riwayatkan oleh tsabit dari anas bahwa di kalangan yahudi, apabilah wanita mereka sedang haid, mereka tidak makan dengan wanita tersebut, atau juga tidak tinggal serumah. Para sahabat yang mengetahui masal itu kemudian bertanya kepada rasulullah saw tentang hal ini, maka turunlah ayat di atas.

6.      Sebagai tanggapan  terhadap orang-orang tertentu
Kadangkalah ayat-ayat al-qur’an turun untuk menanggapi keadaan tertentu atau orang-orang tertentu, seperti turunnya q.s.al-baqarah/2:196: yang artinya sebagai berikut :
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), mak (sembelilah) korban yang mudah di dapat dan jangan  kamu mencukur kepalamu sebelum korban sampai di tempat penyembelihan. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah berfidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkurban.”

Ka’b ibn ujrah meriwayatkan bahwa ayat di atas turun berkenaan dengan pelaksanaan haji dan ‘umrah. Jika ada orang yang merasa sakit atau ada gangguan di kepala, maka diberikan kemudahan baginya. Ka’b ibn ujrah sendiri merasakan ada masalah dengan kutu-kutu yang banyak di kepalanya, lalu ia sampaikan pada nabi, dan nabi menjawab”cukurlah rambutmu dan gantikanlah berpuasa tiga hari, atau menyembelih hewan kurban, atau member makan untuk enam orang miskin, untuk masing-masing orang miskin satu sah’.
Contoh lain adalah rujukan tentang nab Muhammad saw, di dalam al-qur’an, seperti turunnya q.s.alqiyamah/75:16-18: yang artinya sebagai berikut :
“janganlah gerakan lidahmu untuki (membaca) al-qur’an karena hendak cepat-cepat (menguasai)nya. Sesungguhnya atas tanggungan kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan membuatmu pandai membaca. Apabilah kami selesai membacakannya, maka ikutilah bacaan itu.”

7.      Beberapa sebab tapi satu wahyu
Terkadang wahyu turun untuk menanggapi beberapaperistiwa atau sebab, misalnya turunnya q.s.al-ikhlas/112: yang artinya sebagai berikut :
“katakanlah: ‘dialah Allah Yang Maha Esa. Allah adalah tuhan yang bergantung kepada-nyasegalah sesuatu. Tiada beranak dan tiada pula di beranakkan. Dan tiada seorang pun yang setara dengannya.”

Ayat-ayat di atas turun sebagai tanggapan orang-orang musrik mekah sebelum hijrah, dan kaum ahli kitab yang di temui di madinah sesudah hijrah.
Contoh lain ialah turunnya q.s al-taubah/9:113: yang artinya sebagai berikut :
“Tidaklah sepatutnya bagi nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya),sesudah jelas bagi merekah bahwa orang-orrang musyrik itu penghuni neraka jahanam.”

Ayat di atas turun untuk menanggapi peristiwa wafatnya paman rasulullah saw, abu thalib, hingga allah akan melarang hal tersebut. Dalam kisa yang lain, suatu saat para sahabat khususnya umar ibn al-khaththab menemukan rasulullah sedang menitikkan air mata ketika berziarah kubur. Rasulullah menerangkan bahwa beliau sedang menziarahi makam ibundanya, dan memohon kepada allah agar diperkenangkan meziarahinya, dan memohonkan keampunan bagi ibundanya. Sebab itu ayat tersebut di turunkan.

8.      Beberapa wahyu tapi satu sebab
Ada lagi beberapa ayat yang di tukan untuk di menanggapi satu peristiwa, misalnya ayat-ayat di turunkan untuk menjawab pertanyaan yang di ajukan ummu salamah,yakni mengapa hanya lelaki saja yang di sbut di dalam al-qur’an, yang di beri ganjaran. Menurut  al-hakim dan tarmizi,pertanyaan itu menybabkan turnnya tiga ayat, yaitu q.s. alu ‘imran/3:195,q.s. al-nisa’/4:32, dan q.s. al-ahzab/33:35. Yang artinya sebagai berikut :
“maka tuhannya pun mengabulkan permohonan mereka, dan menjawab: “sungguh, tiada kusia-siakan amal siapa pun di antara kamu,baik laki-laki maupun perempuan, karena sebagian kamu adalah keturunan dari sebagian yang lain. orang-orang yang berhijrah dan di usir dari kampong halamannya, di sakiti di jalan-ku,berperang dan terbunuh, sungguh akan kuhapuskan dari sorga-sorga, yang mengalir sungai di dalamnya, sebagai ganjaran dari allah.dan allah, pada-nyalah sebaik-baik ganjaran.” (q.s. alu imran/3:195)

Dan Q.S. al-Nisa/4:32: yang artinya sebagai berikut :
“dan janganlah kamu berangan-angan dan iri hati atas kelebihan yang di karuniakan oleh allah  kepada sebagian kamu, lebih dari pada yang lain. karena bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Mohonlah kepada allahkarunia-nya. Sungguh allah tau benar segala sesuatu.” (q.s. al-nisa’/4:32)

Dan Q.S. al-Ahzab/33:35: yang artinya sebagai berikut :
“sungguh bagi orang muslim lelaki dan perempuan, bagi orang mukmin lelaki dan perempuan,bagi lelaki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya,bagi lelaki dan perempuan yang benar,bagi lelaki dan perempuan yang sabar,bagi lelaki dan perempuan yang khusuk,bagi orang lelaki dan perempuan yang bersedekah,bagi lelaki dan perempuan yang berpuasa,bagi lelaki dan perempuan yang mnjaga kehormatannya,bagi lelaki dan perempuan yang mengingat allah,bagi mereka allah menyediakan ampunan dan pahala yang besar.” (q.s.al-ahzab).

5.      Beberapa pandangan tentang asbab al-nuzul.
Para ulama tidak sepakat mengenai kedudukan asbab al-nuzul. Mayoritas ulama tidak memberikan keistimewaan khusus kepada ayat-ayat yang mempunyai riwat asbab al-nuzul, karena yang terpenti bagi mereka ialah apa yang tertera di dalam redaksi ayat. Jumhur ulama kemudian menetapkan suatu kaidah:
ﺍﻟﻌﺑﺭﺓﺑﻌﻤﻮﻡﺍﻟﻟﻓﻈﻻﺒﺨﺻﻭﺍﻟﺴﺒﺐ
“yang di jadikan pegangan ialah keumuman lafal, bukan kekhususan sebab.”

Sedangkan sebagian kecil ulama memandang penting keberadaan riwayat-riwayat asbab al-nuzul di dalam memahami ayat.
Golongan ini juga menetapkan:
ﺍﻟﻌﺒﺮﺑﺨﺻﻭﺺﺍﻟﺴﺒﺐﻻﺒﻌﻤﻭﻡﺍﻟﻟﻓﻈ
“yang di jadikan pegangan adalh kekhususan sebab, bukan keumuman lafal.”

Jumhur ulama berpendapat bahwa ayat-ayat yang di turunkan berdasarkan sebab khusus tetapi di ungkapkan dalam bentuk lafat umum,maka di jadikan pegangan adalah lafal umum.sebagai contoh,turunnya q.s.al-ma’idah/5:38: yang artinya sebagai berikut :
“lelaki-lelaki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagi siksaan dari allah. Dan allah maha perkasa lagi maha bijaksana.”

Ayat ini turun berkenaan dengan pencurian sejumlah perhiasan yang di lakukan seseorang pada jaman nabi. Tetapi ayat ini menggunakan lafal ‘am, yaitu isim mufrad Yang dita’rifkan dengan alif lam (al) jinsiyyah. Mayoritas ulama memahami ayat tersebut berlaku umum, tidak hanya tertuju kepada yang menjadi sebab turunnya ayat.
Sebagian kecil ulama mempunyai sisi pandangan lain. mereka berpegang kepada kaidah dengan alas an bahwa kalu yang di maksud tuhan adalah kaidah lafal umum,bukan untuk menjelaskan suatu peristiwa atau sebab khusus,mengapa tuhan menunda penjelasan-penjelasan hokum-nya hinga terjadi peristiwa tersebut.
Berbeda dengan pendapat mayoritas ulama yang menolak pendapat kedua dengan alasan bahwa lafal umum adalah kalimat baru, dan hokum yang terkandung di dalamnya  bukan merupakan hubungan kausal dengan peristiwa yang melatarbelaknginya.
Bagi kelompok ulama ini kedudukan asbab al-nuzul tidak terlalu penting, sebaliknya minoritas ulama menekankan pentingnya wayat asbab al-nuzul dengan memberikan contong tentang q.s. al-baqarah/2:115: yang artinya sebagai berikut :
“dan kepunyaan allah-lah timur dan barat, maka kemanapun kamu menghadap di situlah wajah allah.sesungguhnya allah maha luas (rahmat-nya) lagi maha mengetahui.”

Jika hanya berpegang kepada redaksi ayat, maka hokum yang di fahami dari ayat tersebut ialah tidak wajib menghadap ke kiblat pada waktu sholat,baik dalam keadaan musafir atau tidak,pemahaman ini jelas keliru karena bertentangan dengan dalil yang lain dan ijma’ para ulama. Akan tetapi dangan memperhatikan asbab al-nuzul ayat tersebut, maka di pahami bahwa ayat itu bukan di tujukan kepada orang-orang yang berbeda pada kondisi biasa atau bebas,tetapi kepada orang-orang yang karena sebab tertentu tidak dapat menentukan arah kiblat.
Kaidah kedua tersa lebih kontekstual, tetapi persoalalnnya adalah tidak semua ayat-ayat al-qur’an mempunyai asbab al-nuzul. Ayat-ayat yang mepunyai asbab al-Nuzul jumlahnya sangat terbatas. Sebagian di antaranya tidak shahih, di tambah lagi satu ayat kadang-kadang mempunyai dua atau lebih riwayat asbab al-nuzul.

Rasm' Al-Qur'an


A.           Penulisan (rasm) Al-Qur’an

Rasm berasal dari kata rasama, yasramu, berarti menggambarkan atau melukis. Istilah rasm dalam ‘ulumul al-Qur’an diartikan sebagai pola penulisan al-Qur’an yang digunakan Utsman ibn ‘Affan dan sahabat-sahabatnya ketika menulis dan membukukan al-Qur’an.
Kemudian pola penulisan tersebut dijadikan standar dalam penulisan kembali atau penggandaan mushaf al-Qur’an. Pola penulisan ini kemudian lebih popular dengan nama rasm ‘Utsmani.
Poa penulisan rasm ‘Utsmani memiliki perbedaan dan lain dengan kaidah-kaidah atau standar penulisan bahasa arab baku yang berkembang didalam masyarakat modern. Perbedaan tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Pengurangan-pengurangan huruf (al-hadzf), seperti pengurangan huruf waw (و) dan alif ( ١), misalnya :  Q.S. al-Isra’(17) :11: ﻮﻴﺪﻉﺍﻹﻨﺴﺎﻥﺑﺎﻠﺸﺮﺪﻋﺎﺀﻩﺒﺎﻟﺨﻴﺮ
Kata     ويدع  pada ayat tersebut, menurut kaidah penulisan baku mestiny tertulis عو   ويد
2.      Penambahan-penambahan huruf, seperti huruf alif ( ١) dan ya’ (ي) Misalnya :   
Q.S. Al-Kahfi : 23ﻭﻻﺘﻘﻮﻠﻦﻠﺸﺎﺉﺇﻨﻰﻔﺎﻋﻞﺫﻟﻙﻏﺩﺍ     
Kata ﻠﺸﺎﺉ   pada ayat tersebut harus mestinya tertulis   ﻟﺸﺊ
3.      Penggantian satu huruf dengan huruf lain (al-badl), seperti mengganti huruf alif ( ١) dengan huruf waw (و), misalnya : Q.S. Al-Baqarah : 43    ﻮﺃﻘﻴﻤﻭﺍﺍﻟﺼﻟﻮﺓﻭﺍﺘﻮﺍﺍﻟﺯﻜﻭﺓ
Kata     ﺍﻟﺼﻟﻮﺓ   pada ayat tersebut mestinya tertulis   ﺍﻟﺼﻼﺓ
4.      Penggabungan (al-washl) dan pemisahan (al-fashl), yaitu menggabungkansuatu lafal dengan lafal lain yang biasanya terpisah, atau pemisahan suatu lafal dengan lafal lain yang biasanya disatukan, misalnya : Q.S. Al-Qiyamah : 3   ﺃﻴﺤﺴﺐﺍﻹﻨﺴﺎﻦﺃﻟﻦﻨﺨﻣﻊﻋﻈﺎﻤﻪ
Kata    ﺃﻟﻦ    pada ayat tersebut mestinya tertulis   ﺃﻦﻟﻦ

5.      Ayat-ayat yang mempunyai dua qira’at yang berbeda, misalnya :
Q.S. Al-fatihah : 4      ﻤﻟﻙﻴﻮﻢﺍﻟﺪﻴﻦ
Kata ملك  bisa dibaca ملك dan bisa pula dibaca ملك
Terdapat beberapa pengecualian, atau inkonsistensi di dalam rasm Utsmani, misalnya huruf alif ( ١) yang penulisannya diganti dengan huruf  waw (و), misalnya  ﺍﻠﺮﺒﻭ ﺍﻠﺼﻟﻭﺓ , ﺍﻟﺯﻜﻭﺓ  .ﺍﻠﺤﻴﻭﺓ ,Pola penulisan pada kata-kata tersebut berbeda dengan penulisan ayat berikut :
Q.S. Ar-Rum : 39    ﻮﻤﺎﺍﺘﻴﺘﻢﻤﻦﺮﺑﺎﻟﻴﺮﺑﻮﺍﻓﻰﺃﻤﻮﺍﻞﺍﻟﻨﺎﺲ
Melihat bentuk inkonsistensi pola penulisan rasm Utsmani, kalangan ulama menolak membandingkan antara rasm tersebut dengan kaidah penulisan standar. Sebaiknya tidak dapat pula rasm ‘Utsmani dijadikan pola standar baku. Kelompok ini memberikan kekhususan pola penulisan rasm ‘Utsmani sebagaiman adanya.
Contoh-contoh inkonsistensi selanjutnya dalam rasm Utsmani adalah sebagai berikut :

ﺇﻦﺍﻟﺼﻓﺎﻮﺍﻟﻤﺮﻮﺍﻨﻌﻤﺔﺍﻟﻟﻪﻻﺘﺤﺼﻮﻫﺎ -  ﺇﻦﺍﻟﺼﻓﺎﻮﺍﻟﻤﺮﻮﺍﻨﻌﻤﺔﺍﻟﻟﻪﻻﺘﺤﺼﻮﻫﺎ

1.      Pola, Hukum, dan Kedudukan Rasm Al-Qur’an
Kedudukan Rasm ‘Utsmani diperselisihkan para ulama, apakah pola penulisan tersebut merupakan petunjuk Nabi (tawqifi) atau hanya ijtihad kalangan sahabat.
Jumhur ulama berpendapat bahwa pola rasm ‘Utsmani bersifat tawqifi dengan alasan bahwa para penulis wahyu adalah sahabat-sahabat yang ditunjuk dan di percaya Nabi SAW. Pola penulisan tersebut bukan merupakan ijtihad para sahabat Nabi, dan para sahabat tidak mungkin melakukan (ijma’) dalam hal-hal yang yang bertentangan dengan kehendak dan restu Nabi. Bentuk-bentuk inkonsistensi standar didalam penulisan Al-Qur’an tidak bisa dilihat hanya berdasarkan standar penulisan baku, tetapi di balik itu rahasia yang belum dapat terungkap secara keseluruhan. Pola penulisan tersebut juga di pertahankan para sahabat dan tabi’in.
Sekelompok ulama berpendapat lain, bahwa pola penulisan didalam rasm ‘Utsmani tidak bersifat tawqifi, tetapi hanya ijtihad para sahabat. Tidak pernah ditemukan riwayat Nabi mengenai ketentuan penulisan wahyu. Bahkan sebuah riwayat dikutip oleh Rajab Farjani : “sesungguhnya Rasulullah SAW, memerintahkan menulis Al-Qur’an, tetapi tidak memberikan petunjuk teknis penulisannya, dan tidak pula melarang menulisnya dengan pola-pola tertentu. Karena itu ada perbedaan model-model penulisan Al-Qur’an dalam mushaf-mushaf mereka. Ada yang menulis suatu lafal Al-Qur’an sesuai dengan bunyi lafal itu, ada yang menambah atau menguranginya, karena mereka tahu itu hanya cara. Karena itu dibenarkan menulis mushaf dengan pola-pola penulisan masa lalu atau ke dalam pola-pola baru.”
Lagi pula, seandainya itu petunjuk Nabi, rasm itu akan disebut rasm Nabawi, bukannya rasm Utsmani. Belum lagi kalau ummi Nabi diartikan sebagai buta huruf, yang berarti tidak mungkin petunjuk teknis datang dari Nabi. Tidak pernah di temukan suatu riwayat, baik dari Nabi maupun sahabat  bahwa pola penulisan Al-Qur’an itu bersumber dari petunjuk Nabi.
Dengan demikian, kewajiban mengikuti pola penulisan Al-Qur’an versi mushaf ‘Utsmani diperselisihkan para ulama. Ada yang mengatakan wajib, dengan alasan bahwa pola tersebut merupakan petunjuk petunjuk Nabi (tawqifi). Pola itu harus dipertahankan meskipun beberapa diantaranya menyalahai kaidah penulisan yang telah dibakukan. Bahkan Imam Ahmad ibn Hambal dan Imam Malik berpendapat bahwa haram hukumnya menulis Al-Qur’an menyalahi rasm Utsmani. Bagaimanapun pola tersebut sudah merupakan kesepakatan ulama mayoritas (jumhur ‘ulama).
Ulama yang tidak mengakui rasm ‘Utsmani sebagai rasm tawqifi, berpendapat bahwa tidak ada masalah jika Al-Qur’an dituis dengan pola standar (rasm imla’i). soal pola penulisan diserahkan kepada pembaca; kalau pembaca merasa lebih mudah dengan rasm imla’i, ia akan dapat menulisnya dengan pola tersebut, karena pola penulisan itu hanya symbol pembacaan, dan tidak mempengaruhi makna Al-Qur’an
Sebagian ulama lain mengkompromikan kedua pendapat diatas dengan mengatakan bahwa penulisan Al-Qur’an dengan rasm imla’i dapat dibenarkan, tetapi khusus bagi awam. Bagi para ulama atau yang memahami rasm Utsmani, tetap wajib mempertahnkan keaslian rasm tersebut. Pendapat ini diperkuat al-Zaqarani dengan mengatakan bahwa rasm imla’i diperlukan untuk menghindarkan umat dari kesalahan membaca, sedang rasm ‘Utsmani diperlukan untuk memelihara keaslian mushaf Al-Qur’an.
Para pendukung rasm’Utsmani berusaha memperkuat pendapatnya dengan mengemukakan hikmah pola penulisan tersebut, dan menunjuk beberapa contoh, misalnya :
Q.S. Adz-Dzariyat : 47     ﻮﺍﻟﺴﻤﺎﺀﺒﻨﻴﻨﻬﺎﺒﺄﻴﻴﺩﻮﺇﻨﺎﻠﻣﻮﺴﻌﻮﻦ
Dalam ayat ini tertulis  ﺒﺄﻴﻴﺩ  mempunyai kelebihan gigi pada lafal ya’( ), hikmahnya untuk mengisyaratkan kebesaran kekuasaan Allah SWT. Khususnya dalam penciptaan langit.
Selain itu, dimaksudkan pula untuk memberikan versi bacaan, misalnya :
Q.S. Al-Baqarah : 9   ﻮﻣﺎﻳﺧﺩﻋﻮﻥﺇﻻﺃﻧﻔﺴﻬﻡ      
Lafal   ﻳﺧﺩﻋﻮﻥ  dalam ayat itu bias dibaca  ﻳﺧﺎﺩﻋﻮﻥ dan bisa pula dibaca   ﻳﺧﺩﻋﻮﻥ. seandainya ditulis denga rasm ‘imla’i tentu tidak bisa di baca dengan  ﻳﺧﺩﻋﻮﻥ . di sinilah antara lain rahasia pola penulisan rasm ‘Utsmani.

2.      Perkembangan Rasm Al-Qur’an
Pada mulanya mushaf para sahabat berbeda antara satu dengan yang lainnya. Mereka mencatat wahyu Al-Qur’an tanpa pola penulisan standar, karena umumnya dimaksudkan hanya untuk kebutuhan pribadi, tidak direncanakan akan diwariskan kepada generasi sesudahnya. Diantara mereka ada yang menyelipkan catatan-catatan tambahan dari penjelasan Nabi, ada lagi yang menambahkan simbol-simbol tertentu dari tulisannya yang hanya diketahui oleh penulisnya.
Seperti diketahui, pada masa permulaan islam mushaf Al-Qur’an belum mempunyai tanda-tanda baca dan baris. Mushaf Utsmani tidak seperti yang dikenal sekarang, dilengkapi tanda-tanda baca. Belum ada tanda-tanda titik, sehingga sulit membedakan antara huruf ya’ ( ) dan ba’ ( ). Demikian pula antara sin ( ) dan syin ( ), antara tha’ ( ) dan zha’ ( ), antara jim ( ), ha’ ( ) dan kha’ ( ), dan seterusnya. Para sahabat menemukan kesulitan membacanya, karena mereka rata-rata masih mengandalkan hafalan.
Kesulitan mulai muncul ketika dunia islam meluas kewilayah-wilayah non-arab, seperti Persia disebelah timur, Afrika di sebelah selatan, dan beberapa wilayah non-arab di sebelah barat. Masalah ini mulai di sadari oleh pemimpin dunia islam. Ketika Ziyad ibn Samiyyah menjabat gubernur Bashrah pada masa Mu’awiyah ibn Abi Sufyan (661-680 M). riwayat lain menyebutkan pada masa pemerintahan Ali ibn abi Thalib. Ia memerintahkan Abu al-Aswad al-Duwali membuatkan tanda-tanda baca, terutama untuk menghindari kesalahan dalam membaca Al-Qur’an bagi generasi yang tidak hafal Al-Qur’an.
Al-Duwali memenuhi permintaan itu setelah mendengarkan suatu kasus dalah pembacaan yang fatal, yaitu :
Q.S. At-Taubah : 3   ﺍﻥﺍﻟﻟﻪﺒﺭﺉﻤﻥﺍﻟﻤﺴﺭﻛﻳﻥﻭﺭﺴﻮﻟﻪ
“sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrik”.

Pada suatu ketika seseorang membaca ayat tersebut dengan :
Q.S. At-Taubah : 3
ﺍﻥﺍﻟﻟﻪﺒﺭﺉﻤﻥﺍﻟﻤﺴﺭﻛﻳﻥﻭﺭﺴﻮﻟﻪ
“sesungguhnya Allah Berlepas diri dari orang-orang musyrik dan Rasul-Nya”.

Al-Duwali memberikan tanda baca bari atas (fathah) berupa titi di atas huruf (   ), sebuah titik di bawah huruf (   ), sebagai tanda baris bawah (kasrah), tanda dhammah berupa wawu kecil (    ) di antara dua huruf, dan tanpa tanda apa-apa huruf konsonan mati.
Selanjutnya rasm mengalami perkembangan. Khalifah Abdul Malik ibn Marwan (685-705 M). memerintahkan al-Hajjaj ibn Yusuf al-Saqafi untuk menciptakan tanda-tanda huruf Al-Qur’an (nuqth al-Qur’an). Ia mendelegasi tugas itu kepada Nashr ibn ‘Ashim dan Yahya ibn Ma’mur, keduanya adalah murid Al-Duwali. Kedua orang inilah yang membubuhi titik pada sejumlah huruf tertentu yang mempunyai kemiripan antara satu dengan yang lainnya, misalnya penambahan titik diatas huruf dal    maka menjadi huruf dzal  .penambahan titik yang bervariasi pada sejumlah huruf dasar maka menjadi huruf  ﺙ ,ﺕ, ﺏ  dan huruf dasar    menjdai  ﺮ ,ﺥ ,ﺡ ,ﺝ   dibedakan dengan  ﺲ ,ﺭ   dibedakan dengan   ﺹ ,ﺵ   dibedakan dengan  ﻁ ,ﺽ   dibedakan dengan  ﻉ ,ﻅ   di bedakan dengan  ﻑ ,ﻍ  dibedakan dengan    .
Dari pola penulisan tersebut akhirnya berkembanglah berbagai pola penulisan dalam berbagai bentuk seperti pola kufi, maghribi, Naqsh, dan lain-lain.

B.  Qira’ah Al-Qur’an
Kata Qira’ah seakar kata dengan Al-Qur’an, dari kata qara’a berarti membaca. Qira’ah adalah bentuk mashdar (verbal noun) dari kata qara’a. Menurut istilah qira’ah adalah ilmu yang mengetahui tata cara pengucapan lafal Al-Qur’an, baik yang disepakati maupun yang diperdebatkan para ahli qira’at, seperti penggunaan huruf (hadzaf), penetapan huruf (itsbat), pemberian harakat (tahrik), pemberian tanda sukun (taskin), pemisah huruf (fashl), penyambung huruf (washl), penggantian lafal-lafal tertentu (ibdal), dan lain-lain yang diperoleh melalui indera pendengaran.
Qira’ah berbeda dengan tajwid. Qira’ah menyangkut cara pengucapan lafal, kalimat, dan dialek (lahjah) kebahasaan Al-Qur’an. Sedangkan tajwid, sesuai dengan pengertiannya, adalah pengucapan huruf Al-Qur’an secara tertib, sesuai dengan makhraj dan bunyi asalnya. Jadi, tajwid menyangkut tata cara dan kaidah-kaidah teknis yang dilakukan untuk memperindah bacaan Al-Qur’an.
Informasi tentang qira’ah diperoleh melalui dua cara, yaitu melalui pendengaran (sima’i) dari Nabi oleh para sahabat mengenai bacaan ayat-ayat Al-Qur’an, kemudian ditiru dan diikuti tabi’in dan generasi-generasi sesudahnya hingga sekarang. Cara lain ialah melalui riwayat yang diperoleh melalui hadits-hadits yang disandarkan kepada Nabi atau Sahabat-sahabatnya.
Qira’ah mempunyai beberapa versi, dan munculnya perbedaan itu disebabkan oleh beberapa faktor sebagai berikut :
a.       Perbedaan syakl, harakah atau huruf. Karena mushaf-mushaf terdahulu tidak menggunakan syakl dan harakah, maka imam-imam qira’ah membantu memberikan bentuk-bentuk qira’ah. Misalnya dalam Q.S. Al-Baqarah / 2:222;
ﻭﻻﺘﻘﺭﻫﻥﺤﺗﻰﻴﻄﻬﺭﻥ
Kata  ﻴﻄﻬﺭﻥ   bisa dibaca  ﻴﻄﻬﺭﻥ    dan bisa pula dibaca   ﻴﻄﻬﺭﻥ   .
Jika dibaca qira’ah pertama, maka berarti : “dan janganlah kamu mendekati mereka (istri-istrimu) sampai mereka suci (berhenti dari haidh tanpa mandi terlebih dahulu). Sedangkan qira’ah kedua berarti : “dan janganlah kamu mendekati mereka (istri-isterimu) sampai mereka suci (berhenti dari haidh dan telah mandi wajib terlebih dahulu).”
b.      Nabi sendiri melantunkan berbagai versi qira’ah di depan sahabat-sahabatnya. Misalnya Nabi pernah membaca Q.S. al-Rahman/55:76:
ﻣﺗﮑﺌﻴﻥﻋﻟﻰﺭﻓﺭﻑﺨﺿﺭﻭﻋﺑﻗﺭﻯﺤﺴﺎﻥ
Lafal   ﺭﻓﺭ    dan  ﻭﻋﺑﻗﺭﻯ   juga pernah dibaca  ﺭﻓﺭﻑ    dan   ﻋﺑﺎﻗﺭﻯ       .
c.       Adanya pengakuan Nabi (taqrir) terhadap berbagai versi qira’ah para sahabatnya. Misalnya kata  ﺤﻴﻥ   dalam Q.S. Yusuf /12:35 ada diantara sahabat membacanya  ﻋﻳﻥ .
d.      Perbedaan riwayat dari para sahabat Nabi menyangkut bacaan ayat-ayat tertentu.
e.       Karena perbedaan dialek (lahjah) dari berbagai unsure etnik di masa Nabi.

Jumlah qira’ah yang masyhur ada tujuh macam, lebih dikenal dengan qira’ah sab’ah, yaitu qira’ah ibn ‘Amir, qira’ah ibn Katsir, qira’ah ‘Ashim, qira’ah, qira’ah Abu ‘Amr, qira’ah Hamzah, qira’ah Nafi’, dan qira’ah al-Kasa’i. imam-imam qira’ah ini mempunyai versi qira’ah masing-masing. Misalnya Q.S. Al-Baqarah/2:83:
ﻭﻗﻭﻟﻭﺍﻟﻟﻨﺎﺱﺤﺴﻨﺎ
Ibn Katsir, Abu ‘Amr, Nafi’, ‘Ashim, dan ibn ‘Amir, membaca      ﺤﺴﻨﺎ   sedangkan Hamzah dan al-Kisa’i membaca    ﺤﺴﻨﺎ   .
Perbedaan qira’ah tersebut tentu saja tidak bertentangan dengan konsep orisinalitas Al-Qur’an, karena semua itu didukung oleh petunjuk Nabi Muhammad SAW. Lagi pula, selain perbedaan itu jumlahnya sangat terbatas, juga mempunyai hikmah untuk memberikan kemudahan dalam pembacaan dan sekaligus menunjukkan keluasan makna Al-Qur’an, sebagai akibat dari perbedaan qira’ah itu.